Hukum Suami Minum Susu Istri
Dibolehkan bagi suami untuk menghisap putting piano. Jika memungkinkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Dimaksud orang lelaki juga menginginkan agar dia memenuhi kebutuhan biologis dirinya.
Jika seorang ibu minum susu istri, para ulama membolehkan jika membutuhkan, semacam untuk berobat. Akan tetapi, jika tidak ada kebutuhan, ulama di era madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mungkin dan ada yang aku makruh -kan.
Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/355) terbalik,
وَفِي شُرْبِ لَبَنِ الْمَرْأَةِ لِلْبَالِغِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ اخْتِلَافُ الْمُتَخِّرِينَ كَذَا فِي الْقُنْيَةِ
“Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama. Jawaban nama dalam al-Qunyah ”
Dalam Fathul Qadir (3/446) pertanyaan dan jawaban,
“Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, tidak dapat digunakan, kecuali jika ada kebutuhan yang mendesak. ”
Kesimpulan: Sikap yang lebih tepat adalah usaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal:
- Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang dilarang, kecuali hanya dicetaki makruh .
- Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.
Catatan :
Suami yang pernah minum susu bayi, bayi menjadi persusuan bagi para istri.
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan:
Menyusui orang dewasa tidak memberikan pengaruh apapun, karena hubungan seseorang yang menyebabkan persusuan adalah iseng sebanyak lima kali lebih dan dilakukan di masa kanak-kanak yang disapih. Orang yang menyusui tidak memberikan apa-apa. Oleh karena itu, Anda sudah ada yang minum susu, maka si suami ini tidak akan menjadi anak sepersusuannya. (Fatawa Islamiyah, 3/338)
Allahu a'lam .
Komentar
Posting Komentar